REPET ORDER
MEKANISME PENDIRIAN STOKIS DAN MASTER STOKIS
Efektifitas distribusi produk menjadi perhatian serius oleh pihak manajemen Forgewinner. Salah satu cara yang ditempuh adalah mendirikan STOKIS di setiap daerah diseluruh Nusantara. Keberadaan STOKIS diharapkan mampu mewakili perusahaan untuk memudahkan distribusi produk kepada konsumen, sehingga itu perlu kami tetapkan mekanisme tentang bagaimana seseorang dan atau kelompok menjadi stokis ForGewinner serta proses pendistribusiannya. Berikut penjelasannya.
- A. STOKIS
Stokis adalah perwakilan dari master stokis dalam hal pendistribusian produk dan mendapatkan selisih harga dari fee master stokis. Stokis bisa melayani seluruh member yang ada.
- B. MASTER STOKIS
Master Stokis merupakan perpanjangan tangan perusahaan dalam mendistribusikan produk kepada stokis dan seluruh member. Master Stokis menaungi seluruh stokis yang berada di wilayahnya dan tidak berhak untuk menerima orderan stokis daerah lain. Misalnya stokis jakarta hanya melayani pembelanjaan produk dari seluruh stokis yang ada di wilayah jakarta tidak untuk stokis diluar wilayah jakarta.
SYARAT MENJADI STOKIS
- 1. Sudah menjadi member ForGewinner
- 2. Minimal Order 250 box
SYARAT MENJADI MASTER STOKIS
- 1. Sudah menjadi member ForGewinner
- 2. Minimal Order 1000 box
KETENTUAN ONGKIR
Ketentuan biaya pengiriman ( ongkir ) produk kepada Stokis dan Master Stokis ditentukan sebagai berikut.
30% ditanggung oleh perusahaan, kecuali areal papua sebesar 20%
70% ditanggung oleh Stokis dan Master Stokis, kecuali areal papua sebesar 80%Khusus member atau konsumen, WAJIB membayar ongkos kirim kepada Stokis atau Master Stokis sesuai yang ditetapkan oleh stokis atau Master Stokis itu sendiri, dengan ketentuan bahwa Stokis atau Master Stokis dalam menetapkan ongkos kirim kepada member atau konsumen HARUS memerhatikan asas kepatutan / kewajaran yang sifatnya tidak memberatkan member / konsumen.
30% ditanggung oleh perusahaan, kecuali areal papua sebesar 20%
70% ditanggung oleh Stokis dan Master Stokis, kecuali areal papua sebesar 80%Khusus member atau konsumen, WAJIB membayar ongkos kirim kepada Stokis atau Master Stokis sesuai yang ditetapkan oleh stokis atau Master Stokis itu sendiri, dengan ketentuan bahwa Stokis atau Master Stokis dalam menetapkan ongkos kirim kepada member atau konsumen HARUS memerhatikan asas kepatutan / kewajaran yang sifatnya tidak memberatkan member / konsumen.
*Sebagai Ilustrasi*
Misalnya: Ongkos Kirim barang (berat 2 kg setara dengan 10 box)
dari kantor pusat ke jakarta via JNE misalnya adalah Rp 62.000,- maka
30% x Rp 62.000,- = Rp. 18.600,- (ditanggung perusahaan) dan
70% x Rp 62.000,- = Rp. 43.400,- (ditanggung Stokis atau master stokis).
Dari alokasi Ongkir 70% tersebut, stokis ataupun master stokis dapat membebankannya kepada konsumen / Member berdasarkan perhitungan yang wajar.
Jadi perhitunganya adalah
Rp. 43.400 dibagi 10 box = Rp. 4.340,- / box
dengan demikian stokis maupun master stokis dapat menetapkan ongkir kepada
konsumen / member minimal Rp. 4.340,- / box
- ALUR PEMESANAN PRODUK BAGI STOKIS DAN MASTER STOKIS
- - Master Stokis memesan kepada perusahaan.
- - Stokis memesan kepada Master Stokis. Namun, dapat memesan kepada perusahaan jika wilayahnya belum terdapat Master Stokis
- HAK DAN KEWAJIBAN STOKIS DAN MASTER STOKIS
- 1. Master Stokis berhak mendapatkan selisih harga produk dari harga normal sebesar Rp 3.000,- / Box
- 2. Stokis berhak mendapatkan selisih harga produk dari harga normal sebesar Rp 2.000,- / Box
- 3. Semua Stokis dan Master Stokis berkewajiban untuk memberikan pelayanan prima demi kepuasan konsumen.
Comments
Post a Comment